SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI TINJAU DARI UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah status kepemilikan tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria dan bagaimanakah penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Status kepemilikan tanah merupakan hal penting, karena menyangkut dengan kepemilikan seseorang, yang kita tau bersama bahwa kepemilikan tanah adalah hal penting dalam hidup manusia, yang dimana kita hidup di atas tanah, jadi status kepemilikan tanah itu sangatlah di butuhkan oleh tiap orang. Dengan cara apa? Yaitu dengan memiliki sertifikat tanah atau memiliki sebuah bukti bahwa kita memiliki sebuah kekuatan hukum yang jelas. Dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai pertanahan di Indonesia, namun dengan perkembangan zaman, lahirlah aturan-aturan baru baik yang tertuang menjadi sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa mengikuti kebutuhan yang berhasil menyempurnakan aturan mengenai status kepemilikan tanah yang dapat di jalankan oleh masyarakat Indonesia. 2. Mengenai penyelesaian sengketa tidak harus di selesaikan di pengadilan  melainkan musyawara atau kekeluargaan atau pemerintah setempat dalam mengatasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga tidak sampai di pengadilan dan menjadi persoalan yang besar. Dalam sengketa yang di hadapi oleh para pihak, penyelesaian sengketa tidaklah selalu harus dilakukan di pengadilan akan tetapi bisa dilakukan sendiri di antara mereka menurut dasar musyawarah dan mufakat, serta yan terpenting adalah adanya rasa kekeluargaan, karena cara ini tidak merusak hubungan kekerabatan di anataranya. Akan tetapi apabila didalam musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut mengalami kegagalan, maka biasanya mereka membawa persoalan tersebut kekelurahan atau ke kantor pertanahan, dalam hal ini kepada desa atau kepala kantor Pertanahan yang membantu penyelesaian, dalam ini mereka hanya berperan sebagai penengah atau sering di sebut dengan seorang mediator.
Kata kunci: seneketa tanah;Â perbuatan melawan hukum;