TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP JUAL BELI DAN STATUS KEPEMILIKAN UNIT APARTEMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan unit apartemen menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum mengenai jual beli dan status kepemilikan unit apartemen yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kepemilikan unit Apartemen merupakan kepemilikan yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kepemilikan Apartemen dapat diperoleh melalui jual beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui sewa-beli (Jual beli angsuran). Berdasarkan tata Hukum Indonesia sekarang yang mendasar pada azas pemisahan horizontal (pemisahan mendatar) memungkinkan bahwa unit apartemen itu dapat dimiliki secara individual dan terpisah dari bagian gedung yang lain. Dapat merupakan hak milik yang berdiri sendiri, sehingga dapat dijual, diwariskan, ditukar, dihadiakan dan dibebani hak hipotik. Unit apartemen demikian menurut tata hukum adalah termasuk dalam pengertian benda yang dapat menjadi objek hak milik. 2. Proses pertanggung jawaban hukum mengacu pada permasalahan hukum yang menyangkut tanah dan bangunan biasanya melibatkan beberapa pihak yakni pemilik, pembeli, mediator, dan pemerintah dengan adanya upaya-upaya hukum yng berkaitan dengan status kepemilikan Apartemen dapat dilakukan melalui pengadilan (Perdata,Pidana, dan Tata Keusahaan) serta dapat dilakukan diluar pengadilan (Musyawarah, Mediasi dan Arbitrase).
Kata kunci: rumah susun; unit apartemen; jual beli;