PENERAPAN PRODUK HALAL BERDASARKAN PP NO. 31 TAHUN 2019 (KHUSUS KONSUMEN BERAGAMA ISLAM)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan produk Halal dan bagaimana wujud perlindungan hukum terhadap konsumen Muslim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya konsumen Muslim agar terhindar dari mengkonsumsi dan/atau menggunakan Produk yang tidak halal. 2. Proses Produk Halal yang secara tegas dan rinci dikemukakan dalam PP Nomor 31 Tahun 2019, erat sekali kaitannya dengan upaya menjamin kehalalan produk yang berarti bahwa, percampuran antara produk dan bahan halal dengan yang haram menjadi titik perhatian dalam proses produk Halal ini. Produk Halal merupakan rangkaian dan proses yang dijamin kehalalannya yang ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dan Label Halal sekaligus sebagai petunjuk dan/atau pedoman bagi konsumen Muslim dalam memilih produk dimaksud.
Kata kunci: Penerapan, produk halal, konsumen, Islam.