PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK DI LUAR NIKAH BESERTA DENGAN AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Sandra Bowontari

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin dan bagaimana kedudukan pengesahan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang perkawinan yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Suatu pengesahan harus didahului dengan pengakuan. Begitu pula dengan surat pengesahan anak luar kawin, harus didahului oleh suatu pengakuan dari kedua orangtuanya. Surat pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status) sebagai anak sah. Akibat pengakuan anak luar kawin, yaitu timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan timbulnya hubungan Perdata tersebut, maka anak luar kawin statusnya berubah menjadi anak luar kawin yang telah diakui, kedudukannya jauh lebih baik daripada anak luar kawin yang tidak diakui. Selanjutnya, Akibat hukum dari pengesahan dalam hal orang tuanya kawin dan pengesahan terjadi karena perkawinan itu atau karena surat pengesahan dari Menteri Kehakiman, maka bagi yang disahkan itu berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang yang sama, seolah-olah anak itu dilahirkan dalam perkawinan, yang berarti anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan. Anak-anak itu memperoleh status anak sah, tidak hanya terhadap orang tuanya melainkan terhadap sanak keluarga orang tua itu. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan (status) hukum bagi anak yang lahir tanpa kejelasan status keperdataan. Mengingat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedudukan anak hanya dilihat dari status perkawinan saja, akan tetapi melalui putusan Mahkamah Konstitusi kedudukan anak juga dapat diperoleh dari pengambilan hubungan darah sebagai patokan untuk adanya hubungan keperdataan antara anak dengan bapak biologisnya. Maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi, status anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya dapat terpenuhi. Bahkan sekiranya sang bapak biologis menolak mengakui hak anaknya, dapat dilakukan pembuktian secara teknologi (tes DNA) untuk memastikan hubungan tersebut.

Kata kunci: anak luar nikah; pengakuan anak;

Author Biography

Sandra Bowontari

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-12-23