HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana metode orang tua dalam membuktikan hak dan kewajibannya terhadap anak menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana metode anak dalam membuktikan hak dan kewajiban terhadap orang tuanya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang saling berkaitan erat dan tidak dapat untuk dipisahkan. Sama halnya dengan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau yang belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, mereka berada dibawah kekuasaan wali seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kata kunci: Hak Dan Kewajiban, Orang Tua Dan Anak, Perkawinan