PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PRODUK PANGAN KADALUARSA DI INDONESIA

Authors

  • Avend P. Lisungan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan produk pangan yang kadaluarsa dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumcn yang menggunakan produk pangan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Indonesia telah memiliki banyak peraturan di bidang pangan dan perlindungan konsumen. Tetapi yang masih memprihatinkan adalah penerapan hukum yang memang masih lemah, karena temyata masih banyak pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh produsen, penyalur dan penjual produk pangan. Konsumen juga belum menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial yang cukup untuk mengatasi masalah peredaran makanan yang kadaluarsa. 2. Peran pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluarsa adalah mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum atas peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah sebagai pengayom masyarakat konsumen dan juga sebagai pembina pelaku usaha adalah dengan mengeluarkan peraturan serta melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar-standar perlindungan konsumen yang telah ada.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Pangan,Kadaluarsa.

Author Biography

Avend P. Lisungan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-12-23