KAJIAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA TERHADAP KEDUDUKAN BILYET GIRO SEBAGAI SURAT BERHARGA DAN WARKAT BANK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan penerima dan pemberi bilyet giro sebagai surat berharga dan warkat bank dan bagaimana syarat-syarat formal bilyet giro. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penerbitan bilyet giro berdasarkan inisiatif penerbit dan untuk kepentingan penerima. Atas penerbitan memerintahkan pada bank agar melakukan pemindahbukuan rekening penerbit kedalam rekening penerima. Penerbit dengan  penerima  adalah  penerbit wajib untuk menyediakan dana dan penerima berhak menerima dana yang tercantum  dalam  bilyet  giro  dengan  cara pemindahbukuan.  Bagi penerbit dapat dijadikan sebagai bukti janji untuk membayar kewajiban, baik yang telah jatuh tempo maupun berjangka waktu. Bagi pemegang, bilyet giro dapat menjadi bukti tagihan terhadap suatu prestasi dan merupakan warkat yang dapat menjadi bukti penyetoran pada bank di mana yang bersangkutan mempunyai rekening. 2. Syarat-syarat formal bilyet giro yaitu : Nama  bilyet giro dan nomor bilyet giro  yang  bersangkutan, Nama tertarik, Perintah tanpa syarat pemindahbukuan, Nama dan nomor rekening penerima, Nama Bank Penerima, Jumlah dana yang dipindahbukukan, Tempat dan tanggal penerbitan, Tanda tangan, nama jelas dan/atau dilengkapi dengan cap stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.
Kata kunci: Kajian Hukum Positif Di Indonesia, Kedudukan Bilyet Giro, Surat Berharga dan Warkat Bank.