PERIZINAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Authors

  • Alexandra Stefanita Rau

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perizinan angkutan udara bukan niaga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi atas administratif atas pelanggaran izin angkutan udara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perizinan angkutan undara bukan niaga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Persyaratan untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu paling sedikit harus memiliki: persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;  akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (NPWP); surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan rencana kegiatan angkutan udara. Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan paling sedikit harus memiliki: tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (NPWP); surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan  rencana kegiatan angkutan udara. Dokumen diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran izin angkutan udara dikenakan sanksi administratif berupa:peringatan; pembekuan izin; dan/atau  pencabutan izin. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda.

Kata kunci: angkutan udara; penerbangan;

Author Biography

Alexandra Stefanita Rau

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-12-23