KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUBUNGANNYA DENGAN INVESTASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak kekayaan intelektual dalam hubungannya dengan investasi dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian dari Hukum Ekonomi, maka dengan demikian perlindungan HAKI dalam rangka investasi, salah satu pelaku usaha yang memiliki eksistensi penting namun kadang dianggap terlupakan dalam percaturan kebijakan di negeri ini adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal jika ditelaah lebih jauh dan mendalam, peran UKM bukanlah sekedar pendukung dalam kontribusi ekonomi nasional. UKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2005 ada beberapa hal yang perlu dicermati. 2. Perlindungan kekayaan intelektual yang berkembang dewasa ini lebih memihak kepada negara maju yang lebih menekan pada kepentingan individu. Hal ini bertentangan dengan atmosfer pemikiran masyarakat di negara yang berkembang yang lebih mengenal perlindungan kekayaan intelektual yang selalu diupayakan untuk tidak mengurangi kepentingan masyarakat. Filosofis perlindungan kekayaan intelektual adalah untuk mendorong kemajuan dan munculnya ide-ide baru dan menciptakan iklim yang kondusif bagi keuntungan penjabaran ide-ide tersebut. Dengan adanya bentuk perlindungan maka pencipta dan penemu akan mendapat penghargaan yang berupa keuntungan finansial, sedangkan masyarakat akan menikmati serta mengembangkan hasil ciptaan yang diperoleh dari pemikiran intelektual tersebut.
Kata kunci: kekayaan intelektual; investasi;