PENERBITAN BANK GARANSI SEBAGAI JAMINAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan bank garansi dan bagaimana penyelesaian klaim bank garansi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses penerbitan bank garansi adalah sebagai berikut: pertama, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan bank diantaranya berkaitan dengan pihak penerima jaminan/Bouwheer (pihak ketiga), hal yang dijamin (pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga, tender, proyek), biaya-biaya (biaya provisi, biaya administrasi, bea meterai) dan jaminan lawan (berbentuk uang tunai,giro, sertifikat deposito, surat-surat berharga, sertifikat tanah dan jaminan lawan lainnya). Kedua, pemohon telah menjadi nasabah bank bersangkutan yang menerbitkan bank garansi. Ketiga, nasabah harus mengajukan permohonan garansi. Keempat, bank melakukan analisis permohonan bank garansi. Kelima, pemohon menyediakan kontra garansi. Keenam, bank memberikan surat persetujuan prinsip (SPP). Dan terakhir penerbitan sertifikat bank garansi oleh bank. 2.Penyelesaian klaim bank garansi ada dua cara yaitu tanpa klaim dan dengan klaim. Tanpa klaim maksudnya selesainya perjanjian pokok dan batas tanggal berakhirnya bank garansi telah dilampaui tanpa ada klaim sampai dengan batas yang ditetapkan dalam bank garansi. Selanjutnya penyelesaian dengan klaim, artinya pihak yang dijamin oleh bank melakukan wanprestasi, akan timbul klaim dari pihak penerima jaminan bank dan berakibat harus dicairkannya bank garansi oleh bank penerbit bank garansi selaku bank penjaminan.
Kata kunci: Penerbitan, Bank, Garansi, Jaminan Bank