PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP PERLINDUNGAN BANK DAN NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap perlindungan bank dan bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kepentingan nasabah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perlindungan bank terhadap dua risiko, yaitu irrational run terhadap bank dan systemic risk. Dalam menjalankan usaha bank biasanya hanya menyisakan sebagian kecil simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan juga berperan dalam mengatur keamanan, kesehatan bank secara umum, dan juga melakukan pengawasan dengan cara memantau neraca. Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam pencabutan izin usaha dan likuidasi bank. 2. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap kepentingan nasabah yaitu menjamin simpanan nasabah bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah bank yersebut sampai jumlah tertentu.
Kata kunci: Peranan, lembaga penjaminan simpanan, perlindungan bank dan nasabah.