PENILAIAN BANK TERHADAP NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank dan bagaimana aspek-aspek penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank yaitu pertama prinsip 5C yang meliputi, character, capacity, capital, collateral, condition of economic, kemudian yang kedua prinsip 7P yang meliputi party, purpose, payment, profitability, protection, personality, prospect. Selanjutnya yang ketiga setelahnya melakukan penilaian juga dengan menggunakan 3R yaitu return, repayment, risk bearing ability. Dan yang keempat yanitu menggunakan prinisp-prinsip lain yang meliputi prinsip matching, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dan modal, serta prinsip perbandingan antara pinjaman dan aset. 2. Aspek-aspek penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank yaitu aspek pemasaran, aspek produksi/teknis, aspek keuangan, aspek hukum, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kata kunci: Penilaian Bank, Nasabah, Pemberian Kredit Bank.