UPAYA MEMPERTAHANKAN HAK KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN CARA ARBITRASE DI BPSK KOTA TOMOHON
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya konsumen memperjuangkan haknya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya merupakan konsumen yang mengadukan sengketanya kepada BPSK Kota Tomohinn, dengan maksud dan tujuan untuk menuntut ganti kerugian yang dialami oleh konsumen. Setiap konsumen yang melakukan upaya penyelesaian konsumen di BPSK Kota Tomohion untuk mendapatkan haknya serta mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha sebesar 100% akibat dari pemanfaatan produk yang dibeli konsumen tersebut. 2. Dalam hal ini metode yang digunakan oleh BPSK Kota Tomohon memenuhi unsur tujuan UUPK yang menyelesaikan sengketa harus dalam jangka 21 hari kerja. Dalam penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Tomohon dengan cara arbitrase, konsumen mendapatkan ganti kerugian, dan dalam ganti kerugian tidak harus berbentuk nominal uang, akan tetapi juga berbentuk pemenuhan perjanjian. Dalam pelaksanaan putusan arbitrase, setiap pelaksanaan putusan selalu dituangkan dalam lampiran putusan, yang dimana pelaksanaan selalu diketahui oleh BPSK Kota Tomohon. Dalam pelaksanaan putusan Majelis di sini dapat dilihat sanksi yang dimana konsumen dan pelaku usaha wajib mematuhi putusan penyelesaian sengketa konsumen melalui konsiliasi telah dilaksanakan oleh para pihak. BPSK Kota Tomohon menunjukkan idealismenya dalam menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketanya dan terciptanya pelaksanaan putusan konsiliasi di BPSK Kota Tomohon.
Kata kunci: Upaya, Hak Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase