KREDIT ONLINE MELALUI TEKNOLOGI FINANSIAL MENURUT PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap kredit online dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kredit online di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Financial Technology (Fintech) yang berkembang pesat telah berpengaruh besar terhadap institusi keuangan, khususnya perbankan karena kegiatan usaha fintech yang berbasis teknologi informasi semakin memudahkan hubungannya dengan calon nasabah, semakin cepat proses pencairan pinjaman atau kredit sebab dilaksanakan secara online, bahkan antara fintech dengan calon nasabah tidak perlu bertatap muka secara langsung. 2. Fintech yang menyelenggarakan kredit online semakin bermasalah, oleh karena statusnya yang tidak jelas, tidak terdaftar serta tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (Fintech illegal). Sejumlah masalahnya antara lain dalam cara penagihan angsuran kredit, besaran bunga kredit, status hukum perusahaan beserta alamatnya tidak jelas dan lain-lainnya.
Kata kunci: teknologi finansial; kredit online;