PROSEDUR DAN TATACARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana prosedur pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan Niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengaturan mengenai Pengunduran dan Pembayaran atau Penundaan Pembayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998. Didalam undang-undang yang baru, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Bab III yang terdapat dua bagian. 2. Tidak perlu diragukan lagi bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Kata kunci: Prosedur dan Tatacara, Penundaan Kewajiban, Pembayaran Utang, Kepailitan.