PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PELAKU USAHA DI BIDANG RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaku usaha memenuhi haknya untuk menjaga rahasia dagangnya dan apakah akibat hukum dari pelanggaran rahasia dagang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Suatu informasi yang menjadi rahasia dagang berakibat hukum rahasia dagang tersebut menjadi dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yang telah diundangkan Pemerintah pada tanggal 20 Desember 2000 yang mana UURD ini dibuat dengan tujuan (1) Memajukan industri di Indonesia, menumbuhkan kembangkan invensi-invensi baru yang dapat memajukan industri tersebut, (2) melindungi kepentingan hukum terhadap invensi, terutama invensi baru, (3) menjamin kepastian hukum bagi invensi tidak ada pelanggaran terhadap hak Rahasia Dagang miliknya dan (4) untuk memenuhi tuntutan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdangan Dunia) yang mencakup Agreement of Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRPs) yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994. 2. Cara pelaku usaha memenuhi haknya untuk menjaga rahasia dagangnya tidaklah harus melalui pendaftaran di institusi pemerintah tertentu sebagaimana paten sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh segera, tetapi dengan memenuhi syarat Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000 perlindungan rahasia dagang sebagai hak pelaku usaha selaku pemilik rahasia dagang dapat diperoleh.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Pelaku Usaha, Rahasia Dagang.