TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG PRODUK CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pelaku usaha dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tentang produk cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas ; a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab,c.Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, d. Prinsip tanggung jawab mutlak, e. Prinsip tanggung jawan dengan pembatasan.      Pelaku usaha,Konsumen ,Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.  2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mengatur pengertian produk/ barang cacat baik dalam bab tentang ketentuan umum maupun tentang pengertian terhadap berbagai istilah, undang-undang hanya mengatur bahwa pelaku usaha memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan,sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19.
Kata kunci: Tanggumg jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Produk Cacat, Perlindungan Konsumen