KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan PPAT membuat akta jual beli tanah dan bagaimana kesamaan dan perbedaan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT dan oleh Notaris yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Jual beli dilihat dari objeknya ialah tanah, ditentukan peralihan haknya harus melalui pejabat umum baik PPAT maupun Notaris yang diberikan kewenangan membuat akta oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Aka Tanah dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. PPAT dan Notaris adalah sama-sama pejabat umum, tetapi memiliki perbedaan mendasar, antara lainnya dalam dasar hukumnya, Notaris diatur dengan Undang-Undang yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan Notaris juga lebih luas daripada kewenangan PPAT yang hanya sebatas pengurusan hak-hak atas tanah.
Kata kunci: tanah; jual beli; pejabat pembuat akta tanah;