TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan akta autentik sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan nilai alat-alat bukti sebagai beban pembuktian dalam perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalm bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat. Bahwa kekuatan akta autentik merupakan alat bukti, ini sebagai pembuktian dalam persidangan oleh kedua belah pihak untuk membuktikan, dan menolak/menangkan serta para pihak untuk menyakinkan hakim dalam persidangan. Kekuatan akta autentik dan pembuktian, di mana akta autentik dibuat di depan pejabat negara dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, kapan, di mana, dibuat dan ditandatangani sehingga dapat dipercaya oleh hakim yang menyidangkan. Kekuatan akta autentik mengandung makna kekuatan pembuktian formal, kekuatan pembuktian material dan kekuatan pembuktian keluar, di samping ada akta di bawah tangan bukan dibuat oleh notaris. 2. Nilai alat-alat bukti sebagai beban pembuktian, dalam penyelesaian perkara perdata, hakim memberikan beban pembuktian yang adil kepada para pihak untuk menyakinkan dalil-dalil/bukti-bukti kepada pihak lawan maupun dalam menyusun posita terutama untuk meyakinkan hakim. Bagi hakim beban pembuktian diberikan seimbang kepada para pihak, sehingga tidak menyesatkan dalam beban pembuktian ini sebagai beban yuridis, karena ini diberikan kepada para pihak dari pengadilan tingkat pertama, tingkat tinggi/banding; tingkat kasasi sampai tingkat peninjauan kembali (PK).
Kata kunci: Aspek Yuridis, Akta Otentik, Alat Bukti, Perkara Perdata