TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana kewajiban perseroan terbatas melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib dilaksanakan.Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 2. Kewajiban perseroan terbatas melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas