TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PENJUALAN AGUNAN OLEH BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana proses penyelesaian kredit macet melalui penjualan agunan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Stabilitas dan kinerja perekomian yang memburuk yang menyebabkan kinerja dunia usaha dan kinerja debitur bank menjadi memburuk; kesalahan atau kelemahan yang berakar pada lemahnya kemampuan debitur mengelola usahanya; kesalahan debitur dan bank dalam memilih jenis usaha dimana terdapat resiko yang gagal diantisipasi dengan cepat; terjadinya penyalahgunaan dana yang bersumber dari kecurangan yang dilakukan debitur serta mereka yang terkait atau mungkin pula oknum perbankan sendiri. Solusi penyelesaiannya, ada beberapa indikasi-indikasi penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk tentang akan terjadi kredit bermasalah, sehingga dengan memperhatikan indikasi-indikasi tersebut bank dapat mencegah atau paling tidak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar. 1. Dalam rangka membantu mempercepat penyelesaian kredit macet dan mengurangi kerugian perbankan yang lebih besar, Undang-Undang Perbankan memberikan kewenangan kepada bank untuk dapat membeli agunan kredit, dengan ketentuan bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan segera dimanfaatkan oleh bank.
Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Kredit Macet, Penjualan Agunan, Bank