HUKUM HARTA WARISAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Karel Wowor

Abstract

ABSTRAK

Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang memiliki tujuan mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib serta terjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga Negara yang sama. Salah satu unsur dari Negara hukum adalah jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia. Hukum waris menurut konsepsi Hukum Perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum kekayaan karena wafat/matinya seseorang, yaitu pemindahan kekayaan yang ditinggalkan seseorang.

Keyword : Ada Hukum Waris Menurut Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam.

Author Biography

Karel Wowor

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-09-01