PERLINDUNGAN NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana menurut UU Perbankan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana peran lembaga penjamin simpanan (LPS) menurut UU No. 24 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bahwa perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 hanya diatur dalam Pasal 37B, dimana dalam Pasal 37B disebutkan setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan ayat (1) dan dalam ayat (2) disebutkan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS ini dibentuk dengan UU No. 24 Tahun 2004, dimana Penjaminan Simpanan Nasabah Bank diatur khususnya Bab IV mulai dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 20.
Kata kunci: Perlindungan Nasabah, Penyimpan Dana, Perbankan