TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha dan bagaimana wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha seperti melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha, penyalahgunaan posisi dominan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat mengambil tindakan, saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan menyusun pedoman dan atau publikasi serta memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha seperti menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan memanggil pelaku usaha, saksi dan saksi ahli serta meminta bantuan penyidikan dan memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pelanggaran Hukum, Persaingan Usaha.