ASPEK HUKUM HAK MILIK ATAS RUMAH DAN TANAH MENURUT UU NO. 1 TAHUN 2011 SEBAGAI JAMINAN UTANG DENGAN DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Apriska Sonia Pattinasarany

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dan bagaimana akibat hukum dari perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 Tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 Tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, didasarkan pada prinsip bahwa rumah sebagai asset (kekayaan) bagi pemiliknya, mempunyai nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan jaminan utang oleh pemiliknya. Utang dengan jaminan rumah dapat dijadikan jaminan bagi pemiliknya untuk mengembangkan usaha (bisnis) atau keperluan lainnya. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.  2. Akibat hukum dari perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 Tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, diatur pada Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan apabila debitur Cidera Janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuatan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Di sini pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan parate eksekusi artinya pemegang Hak Tanggungan tidak perlu bukan saja memperoleh persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan, ataupun juga tidak perlu  meminta penetapan  dari  Pengadilan  Negeri  setempat  apabila  akan melakukan eksekusi Hak Tanggungan atas obyek jaminan debitur dalam hal debitur cidera janji.

Kata kunci: Aspek hukum, hak milik, rumah dan tanah, jaminan utang,  dibebani hak anggungan

Author Biography

Apriska Sonia Pattinasarany

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18