PROSEDUR DAN PERSYARATAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH

Authors

  • Zhafirah Zaitun Egam

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur dan Persyaratan Akad Pembiayaan Murabahan Yang Sesuai dengan Prinsip Syariah dan aa Akibat Hukum Para Pihak Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur dan persyaratan penyaluran dana berdasarkan akad pembiayaan Murabahah secara garis besar dapat ditentukan dalam prosedur dan persyaratan, yaitu: Negosiasi pembiayaan murabahah antara perbankan syariah dan calon nasabah, serta nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai bentuk asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran serta kehati-hatian dalam dunia perbankan.Hal yang terkandung dalam perjanjian (akad) harus sesuai dengan syariah, dan dibuat seeksplisit mungkin guna menghindari gharar (ketidakjelasan) dan ketidakadilan pada pihak manapun, dalam hal ini bagi nasabah dan bank sendiri tidak ada pilihan lagi untuk memodifikasi atau lebih ekstrem lagi membuat syarat-syarat lain selain yang direkomendasikan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu bagian penting dari prosedur dan persyaratan Akad Murabahah adalah diantara pihak disepakati bersama pula bagaimana bentuk harga jual barang atau objek Akad murabahah, yakni sehubungan dengan apa yang disebutkan dengan ‘margin keuntungan’. Margin keuntungan bagi bank syariah ini diketahui secara terbuka dan jelas oleh nasabah dan juga dicantumkan sebagai salah satu klausul dalam akad pembiayaan murabahah. 2. Akibat hukum tertentu yaitu diantaranya dapat berakibat adanya tuntutan hukum manakala salah satu pihak melanggar akad tersebut, seperti melakukan wanprestasi atau cedera janji.Penyelesaian perkara wanprestasi diajukan ke Pengadilan Agama untuk tercapainya perdamaian win-win solution, atau jika tidak tercapai perdamaian. Disamping itu penyelesaian juga dapat dilakukan langsung melalui permohonan bantuan eksekusi ke Pengadilan Agama oleh kreditur, dengan langkah ini maka memerlukan waktu lama, serta perdamaian dimungkinkan ketika pada tahapan manning. Selain dua opsi diatas juga dimungkinkan untuk melakukan Penyelesaian langsung dari Kreditor ke KPKNL, opsi penyelesaian ini dapat menghemat waktu tetapi tidak dimungkinkan adanya perdamaian, dan berakhir putusnya hubungan/ kemitraan bisnis antara Kreditor dengan Debitor.

Kata kunci: Prosedur dan Persyaratan, Akad Pembiayaan, Murabahah

Author Biography

Zhafirah Zaitun Egam

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18