PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA MEDIS TERHADAP KASUS MALPRAKTIK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG MEDICOLEGAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai malpraktik medis ditinjau dari sudut pandang medicolegal dan bagaimana pertanggung jawaban hukum perdata tenaga medis terhadap tindakan malpraktik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Medicolegal adalah “titik pertemuan†antara aspek hukum dan aspek kesehatan. Dengan demikian hal – hal yang tidak bisa diselesaikan oleh aspek kesehatan dapat diselesaikan dengan adanya bantuan aspek hukum. Demikian juga terhadap kasus malpraktik medis yang memerlukan perngkajian dari kedua aspek tersebut. Aspek hukum dari malpraktik medis adalah pengaturan – pengaturan hukum yang berkaitan dengan malpraktik. Namun, sampai saat ini tidak ada pengaturan dalam perundang – undangan yang secara khusus mengatur tentang malpraktik medis. Sedangkan aspek kesehatannya adalah prosedur dan kode etik yang dijalankan oleh tenaga medis. 2. Bentuk pertanggung jawaban perdata yang harus dilakukan tenaga medis terhadap kasus malpraktik medis adalah penggantian kerugian yang dialami oleh korban. Besar kecilnya jumlah penggantian kerugian tergantung pada besar kecilnya kerugian yang diderita oleh korban.
Kata kunci: malpraktik; tenaga medis;