PENGGUNAAN DATA PRIBADI DAN IDENTITAS NASABAH PADA KEJAHATAN PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi dan identitas nasabah bank dan bagaimana penerapan hukum terhadap kejahatan pembobolan data dan rekening nasabah bank di mana dengan menggubnakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi dan identitas nasabah bank itu dapat kita liat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian mengenai identitas nasabah berdasarkan pada data pribadi pada suatu bank dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. 2. Penerapan hukum terhadap kejahatan pembobolan data dan rekening nasabah bank yaitu dapat kita lihat dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No. 03 Tahun 2018 tentang Perlindungan Nasabah dalam (bab V) serta untuk penerapan hukum di sini tidak semata-mata disandarkan pada upaya nasabah bank, oleh karena telah memperoleh data dan rekening bank dengan sendirinya, pihak bank lebih banyak mewujudkan upaya yang bersifat antisipasi.
Kata kunci: perbankan; kejahatan perbankan; identitas nasabah;