RAHASIA BANK DALAM PENGELOLAAN DANA NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabah dan bagaimana Pengaturan Pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan asas kerahasiaan bank dalam kewajiban bank tentang menjaga rahasia data nasabah bank terbentuk lewat norma-norma yang terkandung didalam Undang-undang perbankan sebagai salah satu kewajiban utama Bank dalam menjalankan kegiatannya usaha, tetapi dalam beberapa hal Bank bisa membuka informasi terhadap beberapa pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang jelas, untuk kepentingan perpajakan, tukar-menukar informasi antar Bank, keperluan perkara pidana dan perdata, serta atas persetejuan nasabah informasi tentang nasabah baik tentang data pribadi maupun data simpanannya. 2. Pengaturan pelanggaran kewajiban bank terhadap rahasia nasabah bank terdapat dalam Undang-Undang tentang Perbankan, yang dimana mempunyai upaya preventif dan represif dalam mengatur tentang pelanggaran kewajiban bank dalam merahasiakan data nasabah, dan dijakalau direksi ataupun pegawai bank tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan maka mempunyai sanksi Pidana, perdata, maupun administrasi.
Kata kunci: Rahasia Bank, Pengelolaan Dana, Nasabah