AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DI SEPAKATI (WANPRESTASI)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberikan ketika terjadi akibat dari Wanprestasi dan bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi Wanprestasi dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa perjanjian sangat di butuhkan dalam menentukan suatu perbuatan. Perjanjian adalah suatu perisiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Wanprestasi itu disebabkan karena adanya 2 alasan:1) Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya. 2) Karena keadaan memaksa (Overmacht/force majure), diluar kemampuan debitur atau tidak bersalah. Wanprestasi juga memiliki sanksi bagi seseorang yang melakukannya : a) Kewajiban membayar kerugian yang diderita oleh pihak lawan (ganti rugi); b) Berakibat pembatalan perjanjian; c) Peralihan risiko; d) Membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai dibawa ke pengadilan). 2. Bahwa Hukum Positif Indonesia memberikan beberapa pilihan untuk penyelesaian sengketa, yaitu : a. Non Litigasi. Bahwa penyelesaian Non Litigasi dapat dilakukan diluar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsilasi, atau penilaian ahli.Penyelesaian sengketa melalui non litigasi ini jauh lebih efektif dan efisien seperti penyelesaian yang dikenal dengan Alternatif Despute araesolution (ADR). B. Litigasi. Bahwa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan . Penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh para pihak untuk mempertahankan hak dan kewajiban dimuka persidangan di pengadilan. Prosedur dalam penyelesaian litigasi ini lebih bersifat formal dan sangat teknis. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini juga harus dilakukan dengan mengajukan gugatan untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak tertentu, dengan tujuan agar dapat di periksa dan di sidangkan oleh pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa.
Kata kunci: wanprestasi; melanggar perjanjian;