DASAR TUNTUTAN PIDANA DALAM SENGKETA JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar tuntutan pidana apabila terjadi sengketa jaminan fidusia dan bagaimana pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan mertode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar tuntutan pidana akibat terjadi pelanggaran atau sengketa terhadap jaminan fidusia adalah pemberi fidusia (debitor) menggadaikan, mengalihkan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia (kreditor), pemberi fidusia dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, dan pelaksanaan eksekusi bagi benda jaminan fidusia. 2. Pengaturan sanksi pidana berkaitan dengan terjadinya pelanggaran atau sengketa terhadap jaminan fidusia yaitu terdapat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 yang menganut perumusan sanksi pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 10.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 100.000.000.
Kata kunci: Dasar Tuntutan, Pidana, Sengketa, Jaminan Fidusia