SANKSI PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI PADA ISTERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada isteri. Demngan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perumusan norma tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dituangkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9. Di dalam Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lingkup rumah tangganya. Pada beberapa ketentuan pasalnya yang tidak menimbulkan akibat yang berupa penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari ditentukan sebagai delik aduan sebagaimana tersebut pada Pasal 51 (kekerasan fisik), 52 (kekerasan psikis), dan 53 (kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami atau istri). Para pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat saja bebas dari segala tuntutan hukum apabila korbannya tidak membuat pengaduan atau mencabut pengaduannya padahal perbuatan pelaku jelas-jelas melanggar hak asasi korban. 2. Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut ketentuan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dalam pemberian sanksi berupa pidana penjara  atau denda minimum dan maksimum. Sebagaimana yang ada dalam Pasal 44 (kekerasan fisik), Pasal 45 (kekerasan psikis), dan Pasal 49 (penelantaran) tidak ditentukan batas minimal pidana hanya menyebut batas maksimal saja. Sedangkan untuk Pasal 46 dan Pasal 47 tentang kekerasan seksual disebutkan dalam Pasal 48 ditentukan dengan jelas batas minimal dan batas maksimal penjatuhan pidana penjara dan pidana dendanya.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Pemberantasan, Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga Dilakukan Suami Pada Isteri