EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ANTARA PARA PIHAK DI PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 Tahun 2016 di pengadilan negeri dan bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan : 1. Pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri secara umum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Dalam praktiknya semua perkara yang masuk ke pengadilan negeri akan dimediasi terlebih dahulu dan apa bilah perkara tidak dimediasi maka putusan dianggap batal demi hukum. 2. Harus diakui, bahwa untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentimen pribadi lebih mengemuka dibanding pokok persoalan yang sebenarnya. Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian, di antara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah rendahnya tingkat keberhasilan lembaga damai di pengadilan banyak diakibatkan oleh lemahnya partisipasi para pihak terhadap proses perdamaian yang ditawarkan. Selain itu ketersediaan prosedur yang memadai bagi proses perdamaian berdampak pada rendahnya prakarsa hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.
Kata kunci: mediasi; sengketa perdata;