PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN APABILA TERJADI WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI ONLINE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi online dan bagaimana keabsahan sebuah kontrak dalam transaksi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Transaksi online pada prinsipnya sama dengan transaksi lainnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka telah melanggar kesepatakan yang telah dibuat sejak awal transaksi. Wanprestasi dalam transaksi online mempunyai bentuk-bentuk yang merugikan konsumen dalam hal ini upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana hak harus dipenuhi dan kewajiban harus dijalankan. Akibat dari wanprestasi konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun penyelesaiannya pihak yang dirugikan dapat menempuh melalui jalur pengadilan atau jalur damai sebagaimana yang diatur dalam UUPK. 2. Keabsahan kontrak dalam transaksi online pada awalnya bebas menentukan perjanjian apa yang ingin di adakan dan tidak ingin di adakan suatu perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam bertransaksi online awalnya harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh setiap para pihak dengan memenuhi ketentuan syarat-syarat sah nya suatu perjanjian KUHPerdata dengan keempat syarat ini merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Wanperstasi, Transaksi Online