PENYELESAIAN HUKUM YANG DILAKUKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank sebagai Kreditur terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dan apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank yakni melalui Penyelesaian secara damai dan melalui Penyelesaian melalui upaya penagihan. Penyelesaian secara damai atau pelunasan kredit secara bertahap (angsuran) atau lunas sekaligus, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur. Dan Penyelesaian melalui upaya penagihan dilakukan oleh kreditur di sini yaitu melakukan penagihan on the spot maupun Surat Peringatan (SP) Tunggakan Kredit kepada Debitur. Jika semua cara itu tetap tidak bisa menyelamatkan debitur dari kemacetan membayar hutang pokok dan bunga kredit maka bank akan melakukan upaya penyelesaian maksimal untuk pengembalian kreditnya sehingga bank tidak dirugikan yaitu dengan menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang. Pada umumnya upaya penyelesaian yang dilakukan Pihak Bank yaitu penyelesaian melalui saluran atau mekanisme hukum yang berarti menempuh penyelesaian lewat hukum yang ada antara lain melalui bantuan dari pihak Kejaksaan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , dan melalui Pengadilan Negeri. 2. Faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh debitur sendiri, menurunnya usaha Debitur mulai dari kehilangan konsumen dikarenakan manajemen perusahaan yang tidak sehat sehingga akan mengakibatkan cash flow usaha akhirnya debitur tidak mampu menutupi kewajiban pinjaman, pengelolaan usaha debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula, debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, faktor -faktor non bisnis seperti, legalitas usaha, tuntutan hukum dari pihak lain, keadaan memaksa (force meajure) dan debitur meninggal dunia.
Kata kunci: Analisis, Penyelesaian Hukum, Bank, Nasabah, Debitur, Wansprestasi