PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Authors

  • Timothy Fillipo Paat

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Perusahaan Listrik Negara atas kompensasi yang berhak diterima konsumen akibat pemadaman listrik dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi pemadaman listrik. Dengan menggunakan metodde penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggungjawab PT. PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi sesuai dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelangan karena terjadi pemadaman listrik sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Langkah hukum yang dapatdilakukan konsumen dengan memasukan pengaduan kelayanan keluhan pelanggan listrik untuk kemudian diselesaikan oleh PT. PLN (Persero). Apabila konsumen/pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelasaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan (BPSK).

Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa, Perusahaan Listrik Negara

Author Biography

Timothy Fillipo Paat

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-12-01