PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Perusahaan Listrik Negara atas kompensasi yang berhak diterima konsumen akibat pemadaman listrik dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi pemadaman listrik. Dengan menggunakan metodde penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggungjawab PT. PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi sesuai dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelangan karena terjadi pemadaman listrik sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Langkah hukum yang dapatdilakukan konsumen dengan memasukan pengaduan kelayanan keluhan pelanggan listrik untuk kemudian diselesaikan oleh PT. PLN (Persero). Apabila konsumen/pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelasaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan (BPSK).
Kata kunci:Â Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa, Perusahaan Listrik Negara