HAK KONSUMEN TERHADAP STANDAR MUTU BAKU BARANG DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jaminan hak konsumen terhadap standar mutu baku barangdan bagaimana tanggung jawab produsen terhadap mutu baku barang, yang dengabn menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak Konsumen Terhadap Standar Mutu Baku Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum terpenuhi semuanya, hal ini terbukti bahwa masih banyak hak-hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha. Pencantuman klausula baku menjadi contoh dari hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. 2. Akibat Hukum Terhadap Hak Konsumen Terhadap Standar Mutu Baku Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tidak adanya kepastian hukum terhadap aturan perundang-undangan terutama dalam memberikan perlindungan hak konsumen serta masih ada pelanggaran hak konsumen akibat pencantuman aturan klausula baku. Kewajiban dan hak merupakan antonym dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. Padahal hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketidak tegasan pelaksanaan peraturan mengenai hak konsumen akan menyebabkan manusia terutama pelaku usaha keluar dari koridor aturan hukum yang telah ditetapkan. Artinya aturan tersebut belum dapat memberikan kepastian hukum.
Kata kunci: konsumen; mutu baku barang;