KAJIAN HUKUM ATAS KONTRAK BAKU ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk keabsahan kontrak baku dalam transaksi elektronik yang terjadi di masyarakat saat ini dan bagaimanakah bentuk permasalahan-permasalahan yang muncul terkait sahnya perjanjian dalam kontrak baku elektronik yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Keabsahan kontrak baku pada transaksi elektronik yang dilakukan masyarakat dan dunia bisnis berada dalam ruang lingkup e-commerce yang melibatkan ilmu komunikasi atau teknologi sistem komunikasi, keberadaan transaksi dipahami sebagai suatu perikatan ataupun hubungan hukum antara pihak yang dilakukan dengan cara saling bertukar informasi untuk melakukan perdagangan, sehingga dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum tentang perikatan sebenarnya menjadi syarat utama karena ia akan mencakup semua media yang digunakan untuk melakukan transaksi itu sendiri, baik dengan media kertas (paper based) maupun dengan sistem elektronik (electronic based). Pasal 1320 (syarat-syarat sahnya perjanjian) dan Pasal 1338 KUH perdata (kebebasan berkontrak), sebagai landasan dalam transaksi elektronik. 2. Permasalahan hukum yang muncul terkait sahnya perjanjian dalam kontrak baku elektronik pada transaksi bisnis terjadi bila salah satu pihak ingkar janji. Penyelesaian permasalahan yang terjadi tersebut, selalu berkaitan dengan apa yang menjadi bukti dalam transaksi, lebih-lebih bila transaksi menggunakan sarana elektronik. UU ITEÂ telah mengatur mengenai kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, dituangkan dalam Pasal 5 s/d Pasal 12Â UU ITE, mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kata kunci: kontrak baku elektronik; sahnya perjanjian;