ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB CACAT PRODUK DESAIN INDUSTRI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tanggung jawab produk cacat di bidang desain industri dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat cacat produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab produk cacat di desain industri menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini jika ditinjau dari segi pemberlakuannya dapatlah dikatakan tidaklah bermaksud untuk mematikan usaha para pelaku usaha, akan tetapi tidak lebih sebagai upaya pemberdayaan iklim berusaha yang sehat serta mendorong lahirnya usahausaha yang tangguh dengan produk-produk konsumen yang berkualitas. Dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. 2.Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen adalah dengan merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU merumuskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pasal 8 ayat (2) pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Walaupun demikian Perlindungan konsumen ini tidaklah semata-mata dari pelaku usaha. Sebab di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ditentukan bahwa semua unsur memiliki kewajiban yang sama untuk melaksanakannya, baik itu pemerintah, lembaga swadaya, masyarakat maupun konsumen itu sendiri.
Kata kunci: Aspek Hukum, Tanggung Jawab, Cacat Produk, Desain Industri, Perlindungan Konsumen