ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PELAKU USAHA PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perlindungan konsumen dari pelaku usaha periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana implementasi Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha dan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Iklan adalah informasi yang menggambarkan suatu produk untuk disampaikan kepada masyarakat, melalui media cetak atau elektronik agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang memerlukan produk tersebut, oleh karenanya pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut . 2. Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa.3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Â
Kata kunci: Aspek hukum, perlindungan konsumen, pelaku usaha, periklanan.