TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk tindak pidana rahasia dagang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak rahasia dagang dari sudut hukum pidana meliputi Tindak pidana rahasia dagang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang, tindak pidana dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban menjaga rahasia dagang dan tindak pidana dengan sengaja memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang rahasia dagang semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara perdata dengan ditegaskannya hak menggugat kepada pihak-pihak yang melanggar hak rahasia dagang, perlindungan hukum perdata semakin mendapat kepastian hukum. yang menjadi landasan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang yaitu : teori hak milik, teori kontrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan aset-aset intelektual atau HKI, termasuk rahasia dagang dibarat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori reward, teori recovery dan teori incenti.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, perlindungan hokum, pemilik, rahasia dagang