TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut dan bagaimana tanggung jawab para pihak atas kerugian dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian pengangkutan terjadi karena adanya kesepakatan antara pengirim (shipper) dengan pengangkut (carrier), dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutanya ketempat tujuan tertentu dan pihak pengirim mengikatkan dirinya untuk membayar ongkosnya. Dan sebagai tanda terimanya carrier akan menerbitkan Bill of Lading yang merupakan dokumen pengangkutan itu sendiri. Bill of Lading mempunyai arti yang sangat penting baik bagi pengangkut maupun bagi pengirim sehingga kesalahan pertulisan data pada bill of lading akan menempatkan pengangkut pada tanggungjawab yang seharusnya tidak perlu terjadi. 2. Di dalam perjanjian pengangkutan laut, ada dua pihak yang terkait yaitu pengirim barang ( shipper ) dan pengangkut ( carrier) dimana keduanya mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Tanggung jawab itu sendiri pada hakekatnya terdiri dari dua aspek yaitu yang bersifat kewajiban (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability). Sebagai pengangkut berkewajiban menyelenggarakan pengangkutan dan menjaga keselamatan barang yang diangkut hingga diserahkan pada penerima barang di pelabuhan tujuan. Sedangkan tanggung jawab pengirim adalah memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai sifat, jenis dan jumlah barang yang akan diangkut tersebut serta membayar biaya pengapalanya.
Kata kunci: Tanggungjawab Para Pihak, Perjanjian, Pengangkutan Barang, Laut