GUGATAN REKONVENSI DALAM SENGKETA PERTANAHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan rekonvensi menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana penerapan gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan rekonvensi menurut peraturan perundang-undangan harus di ajukan sesuai dengan dasar hukum gugatan rekonvensi yang di atur dalam HIR pasal 132 a dan pasal 132 b, serta dalam RBG di atur dalam pasal 157 dan 158. Menurut ketentuan Pasal 132 b ayat (1) HIR jo. Pasal 158 ayat (1) RBg gugatan rekonvensi dapat diajukan baik secara lisan maupun tulisan. 2. Penerapan gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata baru bisa diajukan oleh tergugat konvensi kepada penggugat konvensi apabila dalam hubungan hukum antara kedua bela pihak baik penggugat konvensi dan tergugat konvensi sama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian atau tidak terpenuhinya hak dari pihak-pihak yang melakukan hubungan hukum sehingga kedua bela pihak saling menggugat untuk terpenuhinya hak tersebut.
Kata kunci: Gugatan Rekonvensi, Sengketa Pertanahan, Perspektif Hukum Perdata