PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum dan bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan ganti rugi kepada rakyat yang melepaskan, dan menyerahkan tanahnya untuk pemerintah demi pembangunan untuk kepentingan umum. Ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada rakyat haruslah memperhatikan hak-hak rakyat agar dapat mewujudkan pemerataan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengaturan Pengadaan Tanah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 2. Penyelesaian sengketa pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional yaitu: Sengketa tanah biasanya diketahui oleh BPN dari pengaduan. Pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasikan masalah dipastikan apakah masalah merupakan kewenangan BPN atau tidak, Jika memang kewenangannya BPN meneliti masalah untuk membuktikan kebenaran pengaduan serta menentukan apakah pengaduan beralasan untuk diproses lebih lanjut, Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik administrasi serta yuridis, maka kepala kantor dapat mengambil langkah berupa pencegahan mutasi, Jika permasalahan bersifat strategis, maka diperlukan pembentukan beberapa unit. Jika bersifat politis, sosial, dan ekonomis, maka tim melibatkan institusi seperti DPR, departemen dalam negeri, pemerintah daerah terkait, Tim akan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah.
Kata kunci:Â Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Pengadaan Tanah, Bagi Pembangunan, Kepentingan Umum