PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN LAUT DI WILAYAH TERITORIAL INDONESIA MENURUT UNCLOS 1982
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara terhadap pencemaran laut di wilayah territorial Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan apakah dampak dari pencemaran Laut terhadap perairan laut di wilayah teritorial Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban negara terhadap pencemaran laut di wilayah teritorial indonesia menurut UNCLOS 1982 dapat kita simpulkan bahwa pencemaran laut itu sangatlah merugikan bagi manusia karena dengan laut yang tercemar maka akan banyak biota-biota atau makhluk hidup yang ada di laut menjadi mati keracunan. Contohnya saat ada tumpahan minyak di laut maka akan banyak ekosistem di laut menjadi rusak dan ikan-ikan di laut keracunan. Dan jika ikan itu di konsumsi oleh manusia maka akan mengganggu kesehatan. Oleh karena itu Negara harus bertanggung jawan atas pencemaran laut oleh pihak yang berkaitan. Contonya pemerintah atau Negara meminta ganti rugi atas pencemaran laut yang terjadi di wilayah territorial. Laut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keutuhan dan pemer satu bagi sebuah negara karena laut merupakan sarana bagi kesatuan bangsa, sarana pertahanan dan keamanan, sebagai sarana diplomasi, serta yang paling utamanya adalah sebagai sarana kemakmuran dan kesejahteraan negara dan masyarakat karena melimpahnya potensi-potensi sumber daya laut tersebut. Indonesia merupakan sebuah negara maritim yang memiliki beribu-ribu pulau, sebagian besar negara Indonesia ini terdiri dari perairan dan sisanya adalah daratan. 2. Dampak dari pencemaran laut di wilayah territorial imdonesia sangatlah merugikan, maka dari itu negara harus bertanggungjawab terhadap pencemaran laut yang terjadi di Indonesia. Ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi negara juga jika sampai laut tercemar, karena di Indonesia sendiri kebanyakan masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Hal ini membuat pemerintah harus lebih dapat menjaga wilayah territorial dari pencemaran laut di Indonesia.Â
Kata kunci: pencemaran laut; territorial;