TINJAUAN HUKUM MARITIM BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN KAPAL LAUT DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut secara internasional dan bagaimana pertanggungjawaban pihak pengangkut barang melalui laut berdasarkan hukum nasional Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pengangkutan melalui laut secara Internasional mendapat pengaruh dari Kamar Dagang Internasional (ICC) yang dalam perkembangannya telah mengeluarkan Incoterms terbaru tahun 2020 untuk mempermudah arus perdagangan internasional dalam hal ini mengatur di mana terjadi penyerahan barang, pihak mana berkewajiban membayar biaya pengangkutan, pengurusan pengangkutan hingga pengalihan resiko atas barang tersebut khususnya terms yang mengatur hal tersebut yakni : FAS (Free Alongside Ship), FOB (Free on Board), CNF (Cost and Freight), CIF (Cost Insurance and Freight). Tanggung jawab pihak pengangkut juga ditegas pada hasil konvensi internasional The Hague Rules pada artikel III dan IV mengatur kewajiban pengangkut dalam menyelenggarakan tanggung jawabnya dan batas tanggung jawab yang diberikan kepada pengangkut selama terselenggaranya pengangkutan. 2. Pertanggungjawaban pihak pengangkut barang melalui laut secara Hukum Nasional Indonesia diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengangkut dalam hal menjaga keselamatan barang, memelihara kapal agar tetap laik laut, prinsip-prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan praduga serta batas-batas tanggung jawab yang diberikan pengangkut selama menjalankan tugasnya seperti : bencana alam, pembajakan laut, terorisme, resiko kewajiban nakhoda memberikan pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan.
Kata kunci: hukum maritime; angkutan kapal laut;