PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM KONTRAK JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ANGSURAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam kontrak jual beli angsuran kendaraan bermotor dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami hambatan dalam angsuran terhadap tindakan penarikan atau perampasan kendaran obyek jual beli yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kontrak jual beli angsuran telah mengatur hak konsumen sesuai Undang-Undan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, baik secara bulanan maupun minguan mengatur tentang tanggal jatuh tempo pembayaran. Sesuai tanggal diambilnya kendaraan dalam jual beli kendaraan bermotor secara angsuran memuat kewajiban-kewajiban konsumen terkait dengan pembayaran angsuran. Dalam praktek dilapangan jika konsumen lalai, maka perusahaan akan menarik kendaraan sebagai obyek perjanjian. Hal ini merupakan bentuk kelemahan dalam kontrak jual beli angsuran kendaraan bermotor, karena dalam kontrak hanya memuat kewajiban dan tidak memuat hak-hak konsumen. 2. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Tetapi dalam praktek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing masih mencantumkan klausula baku yang memberikan keleluasaan bertindak bagi kreditur ketika terjadi masalah dalam pembayaran angsuran.
Kata kunci: konsumen; angsuran; kendaraan bermotor;