KEBIJAKAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DALAM SISTEM BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pertanahan Indonesia dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik dan bagaimana konsep kebijakan hukum pertanahan yang ideal yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum pertanahan pada birokrasi dan pelayanan publik merupakan penjabaran dari beberapa peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kebijakan hukum pertanahan ini dapat dilihat dalam stelsel pendaftaran negative, stelsel pendaftaran positif dan stelsel pendaftaran negates (berunsur positif). 2. Beberapa konsep kebijakan hukum pertanahan yang ideal yaitu konsep keadilan sosial dalam masyarakat, konsep kesejahteraan dalam hal ini mengenai kesejahteraan suatu negara, konsep kepemimpinan dalam hal ini kebijakan hukum pertanahan mempunyai ketergantungan yang sangat erat terhadap peran serta pemimpin publik yang meliputi beberapa konsep lain di dalam konsep kepemimpinan ini yaitu konsep organisasional, konsep analitikal, konsep legislatif, konsep politik, konsep civil, dan konsep yudisial.
Kata kunci: hukum pertanahan;