KAJIAN YURIDIS HUKUM KEBIRI DALAM PERSPEKTIF NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA

Authors

  • Imelda Yulita Onsu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman kebiri dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hukuman kebiri dalam perspektif negara yang berdasarkan Pancasila yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengaturan Hukuman Kebiri sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  Untuk pelaksanaan hukuman kebiri harus diawasi oleh beberapa kementrian di bidang hukum, sosial dan kesehatan dan juga pelaku kejahatan seksual yang menjalani hukuman kebiri setelah menjalani hukuman pokoknya yaitu hukuman penjara akan mendapatkan rehabilitasi. Kebiri kimia itu  dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjara yang diancamkan kepadanya. 2. Hukuman kebiri dalam perspektif negara yang berdasar Pancasila, jika dilihat dari rumusan Sila ke-2, yaitu “Perikemanusiaan yang adil dan beradab†jelas-jelas sangat bertentangan. Tapi hukuman kebiri sudah mendapatkan legalitasnya, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undang. Sebagai negara hukum maka Indonesia wajib menjalankan peraturan perundangan yang sudah diterbitkan, apalagi Perppu No. 1 Tahun 2016 dikeluarkan oleh pemerintah karena ada suatu situasi dan kondisi yang mengharuskan dibuatnya suatu peraturan untuk melindungi anak-anak yang adalah harapan dan penerus bangsa dan negara menjadi mangsa dari para predator seksual anak. Suatu kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Dari sisi pelaku, hukuman kebiri merupakan suatu tindakan penyiksaan, tapi dari sisi korban, kekerasan seksual yang dialaminya meninggalkan trauma yang membekas untuk seumur hidupnya kalau korban tidak meninggal, tapi kalau korban meninggal, apa yang dirasakan oleh keluarga? Hukuman kebiri kimia bukanlah sebuah tindakan kekerasan, melainkan merupakan suatu bentuk pemidanaan untuk menimbulkan efek jera kepada si pelaku untuk tidak melakukan kembali kekerasan/kejahatan seksual terhadap anak, hukuman kebiri itu hanyalah berupa suntikan untuk menonaktifkan hasrat seksual dari predator seksual. 

Kata kunci: kebiri; pancasila;

Author Biography

Imelda Yulita Onsu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-03