ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEMENUHAN HAK PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI

Authors

  • Andi Rosyda Muraga

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana urgensi pemenuhan hak bagi para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana cara penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak hak asasi manusia dari para pencari suaka, dalam hal ini hak asasi manusia bagi para pencari suaka belum terjamin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri tidak sepenuhnya mermuat prinsipprinsip hak asasi manusia yang ada dalam kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeintah Indonesiaseperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, maupun konvensi internasional lainnya untuk memenuhi dan menjamin hak-hak para pencari suaka dan/atau pengungsi di Indonesia. 2. Implementasi bagi para pencari suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Implementasinya termuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi Dari Luar Negeri. Penanganan pengungsi dan/atau para pencari suaka dikoordinasikan oleh menteri yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi: penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Indonesia menghadapi kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Para pencari suaka dan/atau pengungsi dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas yang pada dasarnya merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian dimanfaatkan pula untuk menampung para pencari suaka dan/atau pengungsi, sementara rumah detensi juga tidak di desain menampung ribuan orang. Tidak ada ketentuan yang jelas tentang sikap Indonesia saat pengungsi tersebut tidak bisa ditampung di negara ketiga atau negara tujuan para pencari suaka karena negara tujuan menolak atau kuota penerimaan yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah pemohon, dan tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya. Sementara Negara Republik Indonesia harus mengakui hak setiap orang untuk memperoleh suaka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam penanganan pengungsi yang akan berimbas pada masalah-masalah sosial dan ketahanan negara. Maka dari itu diperlunya Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 untuk mengisi kekosongan hokum tersebut.Kata kunci: suaka; pengungsi; konvensi Jenewa;

Author Biography

Andi Rosyda Muraga

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-03